| FERRY : Penataan Pertanahan hanya bisa baik bila mengacu pada Pokok Agraria, UU no 5 tahun 1960 | ||||
|
Ada wacana Badan Pertanahan Nasional akan dijadikan Kementerian Negara Agraria.. Tangapan bapak ? Menurut saya waacana itu bagus, mungkin diharapkan dengan dijadikan kementerian negara maka masalah pertanahan menjadi lebih ditangani dengan baik. Atau setidaknya bila dalam posisi kementerian negara maka diharapkan posisinya sejasar dengan menterilain dan lebih mudah mengkoordinasikan program Namun sebenarnya kalo kita lihat tidak terlalu mendesak atau sebuah keperluan mutlak masalah pertanahan menjadi lebih baik bila ditangani oleh seorang menteri. Artinya sama saja mau badan maupun kementerian bila tidak ”kuat” memegang semangat pengaturan pertanahan untuk kepentingan rakyat ya sama saja. Seperti Program Pembaharuan Agraria Nasional yang sudah digulirkan belum bisa berjalan dengan maksimal sampai saat ini. Tentang Program Pambahuran Agraria Nasional ( PPAN ), menurut bapak bagaimana pelaksanaannya? Sampai saat ini data tanah yang dikuasai negara masih belum final, artinya BPN mengalami kesulitan dalam dukungan dari instansi lain yang menguasai tanah, otomatis program PPAN tidak bisa berjalan, karena tahap pertama yang paling mudah adalah mendistribusikan tanah yang dikuasai negara. Artinya Kepala BPN atau SBY yang gagal ? Bukan, PPAN adalah bentuk komitmen SBY yang sudah disampaikan sejak 2004, dan saya melihat pro rakyat dalam prgram ini tepat dan harus dilanjutkan pada kepemimpinan kedepan. Residen sebagai pemegang kekuasaan pemerinyahan telah menunjukkan etikat baiknya yang jadi masalah adalah para pembantunya. Kepala BPN sebagai salah satu pembantu harus didukung oleh pembantu lain dalam program ini, karena pak Joyo ( kepala BPN ) ini orang yang baik, maka ketika ada hambatan dari instansi lain / menteri pembantu presiden yang lain yang menguasai data tanah negara, ya beginilah jadinya. Belum bisa berjalan seperti yang diharapkan. Mungkin ini salah satu yang menjadi pemikiran beberapa pihak perlunya kementerian negara agraria, biar labih kuat berhadapan dengan menteri. Mungkin........ Seberapa penting masalah pertanahan ini perlu menjadi perhatian pemerintah ? Sangat penting sekali, karena permasalahan kemiskinan, pertanian, daerah tertinggal ini sangat terkait dengan penataan pertanahan. Nah inilah yang perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Baik dalam bentuk kementrian negara maupun badan urusan pertanahan sudah selayaknya mendapat perhatian dari pembantu presiden untuk melakukan terobosan terobosan penyelesaian permasalahn pertanahan. Terobosan macam apa yang bapak maksud ? Seperti perlunya kerjasama urusan pertanahan ini dengan perbankan, dan pemberdayaan masyarakat. Jadi untuk menangani masalah pertanahan di Indonesia ini dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dalam tataran ide dan aplikasinya, dan yang lebih penting lagi adalah mampu mengumpulkan kekuatan SDM di internal yang sevisi. Tentang PPAN menurut bapak ? Dilihat dari obyek ada tiga obyek yaitu (1) tanah dikuasai negara, (2) tanah yang kuasai perusahan tidak produktif dan (3) tanah perorangan yang tidak dimanfaatkan. Dari tiga obyek ini obyek yang paling kecil resistensinya adalah tanah yang dikuasai negara, yang inipun belum dapat dilaksanakan. Semoga dengan kepemimpinan SBY ke depan ini bisa dimulai, karena good will SBY untuk ini sudah nampak sangat mendukung. Dimana posisi strategis pembantu presiden dalam PPAN ? Di Indonesia sebenarnya adalah negara yang unik dalam penangan pertanahan. Pada umumnya negara melakukan land reform dulu baru muncul UU investasi. Jadi yang sebenarnya perlu menjadi pegangan Kepala BPN atau Menteri Negara Agraria mendatang adalah uu no 5 tahun 1960 yatitu tentang Pokok Agraria, dimana jelas disebutkan bahwa setiap warga negara berhak memiliki tanah. |




