Fery Zulkarnain

Akhirnya Bupati Bima Cabut Izin Tambang dan Siap Hadapi Gugatan

Akhirnya Bupati Bima Cabut Izin Tambang dan Siap Hadapi Gugatan
ARTIKEL LAIN

Bima – DMC : Setelah kantor Bupati Bima, Kabupaten Bima, NTB, digeruduk massa pada Kamis (26/1), akhrnya Bupati Bima, Nusa Tenggara Barat Fery Zulkarnain secara resmi mencabut Surat Keputusan No. 188/2010 tentang Izin Pertambangan emas PT Sumber Mineral Nusantara Sabtu dinihari (28/1) pukul 02.00 WiTA.

“Dengan ini secara resmi pemerintah Kabupaten Bima mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 188/2012 tentang pencabutan SK No. 188/2010 tentang Izin Pertambangan,” katanya, di Bima, Sabtu dinihari.

Terkait dengan pencabutan izin pertambangan emas PT Sumber Mineral Nusantara (MSN) tersebut Bupati Bima Fery Zulkarnaen menggelar rapat sejak pukul 08.00 WITA hingga pukul 02.00 WITA yang dihadiri sejumlah pejabat terkait.

Ferry menyatakan, pencabutan SK tersebut atas berbagai pertimbangan, selain adanya surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dabn Batubara (Ditjen Minerba, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga pertimbangan stabilitas daerah.

Meski begitu, Fery membantah jika pencabutan SK 188/2010 itu atas desakan warga yang melakukan aksi unjuk rasa, serta pihak-pihak lain.

“Negara kita adalah negara hukum, artinya keinginan kami untuk mencabut SK itu sudah lama, namun karena kami memiliki pemerintah atasan seperti Gubernur dan Mentri ESDM yang lebih berwenang untuk mempertimbangkannya,” katanya.

“Pemerintah Kabupaten Bima siap menghadapi gugatan yang kemungkinan akan dilayangkan perusahaan tambang terkait pencabutan SK tersebut. Keputusan yang saya ambil itu demi terciptanya kondisi daerah ini yang aman dan nyaman,” katanya.

(ellasyafputri/antara/foto:mediaindonesia)

Tinggalkan komentar, tanggapan, atau kritik untuk tulisan di atas. Kami berhak tidak menampilkan dan atau menghapus komentar jika tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau menyinggung SARA. Keberatan, laporan aduan maupun sanggahan tentang artikel yang kami tayangkan silakan dikirim melalui Form Pengaduan atau ke alamat email redaksi.

Tinggalkan Komentar

Cindelaras Media © 2010