R. Yando Zakaria

Menggagas Arah Desa yang Menyembuhkan Indonesia

Menggagas Arah Desa yang Menyembuhkan Indonesia
ARTIKEL LAIN

R. Yando Zakaria : Sekedar menyebut satu sumber mutakhir, tulisan Robert Endi Jaweng (KOMPAS, 10/12/11) dengan sangat tepat menunjukkan sentral persoalan regulasi desa, yang selama ini gagal dipahami para pihak. Termasuk Pemerintah, kecuali memang ada niat lain untuk ‘menaklukkan desa’, sebagaimana yang terjadi melalui UU No. 5/1979 yang telah dicabut atas nama reformasi (Zakaria, 2000).

Sesuai konstitusi, inti regulasi tentang desa memang soal pengakuan. Yakni bagaimana entitas sosial, ekonomi, budaya dan politik yang disebut desa itu, atau disebut dengan nama lain, dalam penyelenggaraan Negara pasca Proklamasi 1945. “… negara hanya bisa adil, jikalau negara itu menyelenggarakan rasa keadilan rakyat dan menuntun rakyat kepada cita-cita yang luhur, menurut aliran zaman,” kata Prof, Soepoemo dalam sidang BPUPKI sewaktu membincangkan ‘kedudukan desa dalam negara’ di awal kemerdekaan, yang bermuara pada perumusan Pasal 18 UUD 1945 dan Penjelasannya (sebelum amandemen).

Seperti keita ketahui, dalam Penjelasan untuk Pasal 18 itu disebutkan bahwa “Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut” (cetak miring ditambahkan. Pen)

Maka, jika otonomi daerah bersumber dari hak berian, maka otonomi desa bersumber dari hak asal-usul itu. Hak asal-usul adalah hak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan entitas desa itu sendiri. Terlepas dari ada atau tidak adanya Negara. Baik yang dulu berwujud ‘kerajaan-kerajaan Nusantara’ dan Negara kolonial, dan sekarang adalah Indonesia.

Hak asal-usul desa setidaknya mencakup 3 hal pokok. Yakni hak yang berkaitan dengan pengakuan atas kedaulatan atas wilayah yang menjadi ruang hidup warga desa yang bersangkutan, yang sejatinya dikenal sebagai ulayat itu; hak untuk mengatur kehidupan bersama sesuai dengan sistem organisasi desa yang bersangkutan; dan hak atas keberlakuakn norma-norma hukum dalam pengaturan hidup bersama itu sendiri.

 

Amanat Reformasi

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1999 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara antara lain menyebutkan bahwa “penanggulangan krisis di bidang politik bertujuan untuk membangun kehidupan politik yang demokratis dan stabil dengan sasaran menegakkan kembali secepatnya wibawa dan legitimasi pemerintah, didukung oleh partisipasidan kepercayaan rakyat, serta menciptakan suasana yang kondusuf guna terjaminnya ketenangan, ketentraman dan ketertiban masyarakat luas baik di perkotaan maupun di pedesaan” melalui “pembuatan undang-undang politik yang sesuai dengan dan mendukung proses demokratisasi”.

Kita pun sudah tahu bahwa UU No. 5/1979 telah dicabut pada masa-masa awal reformasi. Undang-undang Nomor 22 /1999 tentang Pemerintahan Daerah pun diberlakukan (kemudian direvisi dan diganti dengan UU 32/2004). Menyongsong RUU Desa yang akan datang, perlu untuk merenungkan kembali pernyataan yang pernah menjadi bagian Menimbang UU 22/1999. Dikatakan “bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintahan desa, tidak sesuai dengan jiwa Undang-undang Dasar 1945 dan perlunya mengakui serta menghormati hak asal usul Daerah yang bersifat istimewa sehingga perlu diganti”.

Maka, bagi saya, ketika hendak mengevaluasi apakah pesan reformasi terkait dengan kebijakan desa ini telah dipenuhi atau belum, ada 3 (tiga) kata kunci yang perlu dicermati. Semangat reformasi baru dapat kita katakan terpenuhi, dan itu berarti kita telah menghindari kesalahan-kesalahan pada masa lalu, adalah jika kebijakan baru tentang desa itu mampu merealisasikan (1) pengakuan atas hak asal-usul, (2) yang bersifat istimewa di hadapan (hak-hak) Negara; di dalam situasi (3) keberagaman sosial dan budaya masing-masing susunan asli (baca desa atau disebut nama lainnya) yang ada, yang pada masa pasca-proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan Negara-bangsa yang disebut Indonesia itu. Ketiga hal inilah inti dari pengakuan konstitusi Indonesia terhadap desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 18, Pasal 18B, dan Pasal 28i Undang-undang Dasar 1945.

Ada-tidaknya pengakuan atas hak asal-usul dapat dilihat sejauh mana kebijakan Negara mengakui keberlakukan hak-hak (bawaan) masing-masing susunan asli, yang sejatinya meliputi 3 elemen utama seperti telah disebut tadi. Pemenuhan syarat keistimewaan, dengan demikian, akan terlihat sejauh mana hak-hak bawaan ini tetap berlaku – dengan penyesuaian yang tidak sampai menghilangkan hak esensialnya — di tengah sejumlah hak berian yang muncul sebagai hasil dari penyusunan sejumlah kebijakan Negara yang muncul kemudian. Sedangkan pemenuhan syarat keberagaman akan terlihat dari terbukanya ruang bagi penyelenggaraan sistem-sistem pengurusan hidup bersama yang sejatinya memang sangat beragam itu. Termasuk terbukanya ruang bagi keberlakukan sistem-sistem baru yang muncul sebagai akibat dari keniscayaan perubahan sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan pada masing-masing desa.

 

Desa Indonesia yang beragam

Anekaragam bahasa, negeri dan budaya yang begitu luar bisa telah menimbulkan kekaguman para peneliti asing sejak lama, dan pada zaman kolonial hal itu telah melahirkan sebuah ilmu yang terkenal dengan nama taal, land en volkenkunde (Marzali, 2010). Dalam konteks ini J.D. Legge (1964:3, dalam Marzali 2010) menulis: “ … Dalam kenyataan terdapat beberapa aspek di mana seseorang dapat berbicara tentang kesatuan dan keanekaragaman. Pertama adalah terdapatnya faktor-faktor geografis, etnis, dan kultural yang membuat sebuah daerah sama dengan, atau berbeda dari, daerah-daerah yang lain. Kedua adalah keaneka-ragaman yang mencolok pada ekonomi negeri ini: perbedaan antara berbagai tipe ekonomi nyaris menghasilkan sistem ekonomi yang terpisah. Ketiga adalah pembagian horizontal yang berpengaruh besar terhadap kesatuan negerinya. Semua ini membentuk kompleksitas pemandangan Indonesia masa kini.”

Sebagaimana dicatat oleh Marzali, sejumlah sarjana ternama pernah membangun klasifikasi berkaitan dengan masyarakat di Indonesia. Antara lain, klasifikasi-klasifikasi berdasarkan ciri-ciri fisikal penduduk (J.J. Hollander 1861); daerah hukum adat (van Vollenhoven 1918); golongan etnisnya (van Eerde 1920; Heyne 1927; Kennedy 1943; Jaspan 1955; dan Berzina dan Bruh 1962); bahasa (Esser 1938); sistem ekologinya (Geertz 1963). Dua orang ahli antropologi Indonesia, yaitu Koentjaraningrat (1973) dan Ave (1970), membuat pengklasifikasian masyarakat dan budaya di Indonesia menurut pendekatan yang berlainan.

Berdasarkan ’tipe-tipe sosial dan budaya’-nya, sebagaimana yang dikemukakan Koentjraningrat (ed., 1970 dan 1984), kaka kita pun mengenal desa-desa yang warganya mengadalkan kelangsungan hidupnya sehari-hari melalui kegiatan berburu dan meramu, ditambah sistem berkebun yang amat sederhana, seperti yang banyak dijumpai di Kep. Mentawai; pedalaman Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua; desa-desa dengan warga petani ladang berputar, sebagimana yang banyak dijumpai di Pedalaman Sumatera, Sulawesi, Kalimantan; desa-desa petani sawah (Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan), dan desa-desa pesisir dengan warga yang dominan menjadi nelayan, sebagaimana umum dijumpai di wilayah pantai/pesisir pada ribuan pulau yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Keragaman masing-masing desa makin diperkaya pula oleh tinggi-rendahnya pengaruh Hindu, Zending dan Missi, Islam, dan ‘Orde Pembangunan’.

Singkat kata, susunan asli (baca: desa atau disebut dengan nama lain) di Indonesia sangatlah beragam. Implementasi UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa telah menambah ’kerumitan’ keberaghaman desa itu. Tim Peneliti Forum Pembangunan dan Pembaruan Desa (FPPD) pernah pula membuat klasifikasi berdasar tinggi-rendahnya pengaruh adat pada desa-desa (dalam arti formal/pemerintahan) di Indonesia saat ini. Hasil penelitian itu menunjukkan ada desa yang pengaruh adatnya masih sangat kuat, ada pula desa yang pengaruh adatnya sudah pudar, yang tinggal hanya ritual-ritualnya saja seperti kenduri dan selamatan. Ada pula yang sesungguhnya tidak ada desa kecuali kelompok masyarakat adat. Menurut Tim Peneliti FPPD (2008), antara adat dan desa ini saling mempengaruhi dan terus berkembang sehingga menimbulkan 5 (lima) ragam desa, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Tabel berikut.

 

Tipe Desa Deskripsi Daerah

Ada adat, tetapi tidak ada desa. Adat sangat dominan. Desa tidak punya pengaruh. Papua

Tidak ada adat, tetapi ada desa Pengaruh adat sangat kecil. Desa modern sudah tumbuh kuat. Jawa, sebagian besar Sulawesi, Kalimantan Timur, sebagian Sumatera

Integrasi antara desa dan adat. Adat dan desa sama-sama kuat. Terjadi kompromi keduanya. Sumatera Barat

Dualisme/Konflik antara adat dengan desa Pengaruh adat jauh lebih kuat ketimbang desa. Terjadi dualisme kepemimpinan lokal. Pemerintahan desa tidak efektif. Bali, Kalimantan Barat, Aceh, NTT, Maluku.

Tidak ada desa tidak ada adat Kelurahan sebagai unit administratif (local state government). Tidak ada demokrasi lokal. Wilayah perkotaan.

 

 

Desa dalam draf RUU Desa versi Pemerintah dan DPD RI

Saat ini setidaknya beredar dua RUU Desa. Satu versi adalah yang dijadikan bahan rapat Sidang Kabinet pada tangga 6 Desember lalu, dan satunya lagi adalah versi DPD RI, sebagaiman yang tertuang pada Keputusan Dewan Perwakilan Daerah No. 44/DPD/RI/IV/2010-2011 tentang Rancangan Undang-Undang tentang Desa.

Masa depan desa yang baik seperti dijanjikan oleh prinsip-prinsip dasar yang dianut oleh RUU Desa versi Pemerintah. Berdasarkan RUU ini, pengaturan lebih lanjut tentang desa pada dasarnya akan diatur melalui Peraturan Daerah (Pasal 3, (1), ”yang wajib memperhatikan hak asal-usul, adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat”. Lebih lanjut, Pasal 3 (2) mengatakan ”Pemerintahan daerah mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan dengan peraturan daerah; dan (3) Pemerintahan daerah dalam menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Bab I (5) memang mengatur bahwa “Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”

Namun optimisme itu langsung luntur ketika kita mencermati, secara sungguh-sungguh, Pasal 2 yang berbunyi “Di daerah kabupaten/kota dapat dibentuk (cetak miring ditambahkan) desa yang pengelolaannya berbasis masyarakat.” Dengan kata lain, menurut rumusan ini desa bukanlah sesuatu yang given dalam realitas sosial-politik Indonesia (meruju pada hak bawaan), melainkan sesuatu yang dimunculkan berdasarkan hak berian Negara! Kenyataan ini diperkuat oleh pengaturan pada pasal-pasal selanjutnya.

Demikian pula, draf versi Pemerintah ini hanya mengatur satu kemungkinan sistem penyelenggaraan pemerintahan desa. Sejauh yang dapat dipahami, keberagaman hanya akan terjadi dalam hal penyebutannya saja. Sementara hal-hal yang terkait dengan struktur pemerintahan, kedudukan dan kewenangan, penyelenggaraan sistem demokrasi, hak dan kewajiban desa, semuanya sama!

Artinya, meski menyebut-nyebut pengakomodasian soal keragaman, tetapi format desa tetap bersifat “default village” yaitu desa yang bentuk atau formatnya seperti telah diatur seperti sekarang ini. Penyeragaman sebagaimana yang terjadi dalam pemberlakukan UU No. 5/1979 akan terulang kembali. RUU baru ini belum memberi ruang bagi berkembangnya apa yang disebut oleh Tim Peneliti FPPD sebagai “optional village”, yaitu bentuk atau format desa lain yang boleh dipilih oleh pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik dan keragaman masyarakat desanya. Tidak ada opsi bagi daerah untuk “boleh” melembagakan keragaman desa secara beragam.

Secara paradigmatis draf versi Pemerintah ini tetap mengandung 3 ‘penyakit akut’ yang tidak atau belum diurus sebagaimana mestinya. Penyakit pertama, draf ini tetap saja mencampuradukkan dua hal yang berbeda sama sekali, yakni soal pengaturan tentang pengakuan (rekognisi) desa sebagaimana yang diamanatkan konstitusi dan TAP MPR yang telah disebut tadi) dengan pemerintahan sebagai suatu kebutuhan penyelenggaraan negara di tingkaT desa atau disebut dengan nama lain itu.

Pengaturan tentang pengakuan secara samar-samar terdapat dalam Pasal 1 (5), sedangkan pengaturan tentang pemerintahan desa yang mulai muncul pada Pasal 4 (1) dan seterusnya. Padahal, dari segi judul, draf RUU ini adalah RUU tentang Desa. Namun, nyatanya, norma pengaturan yang mayoritas adalah soal pemeritahan desa. Dimulai dari Pembentukan Desa, Status Desa (yang tidaka lain bicara soal satus Pemerintahan Desa atau Pemerintahan Kelurahan), Struktur Pemerintahan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kewajiban dan Keweangan Kepala Desa, dan seterusnya, hingga Keuangan (Pemerintahan) Desa, dan seterusnya.

Penyakit kedua, kalaupun ada klausul-klausul yang diarahkan pada pengakuan atas desa, pengakuan-pengakuan itu, kemudian, menjadi macan ompong, sekedar formalitas, dan akhirnya gugur tidak terealisasi, karena diserang ‘virus administratif’ yang dibawa oleh hasrat pengaturan Pemerintahan Desa tadi. Cobalah perhatikan Pasal 5 yang mengagtur syarat pembentukan desa, yang dikaitkan dengan waktu keberadaan dan jumlah populasinya. Hal ini menjadi sangat ironik karen, amanat konstitusi itu adalah soal pengakuan desa, yang sejatinya lahir dari proses-proses sosial, ekonomi, politik dan budaya entitas yang bersangkutan, bukan atas dasar proses pembentukan dari atas, sebagaimana bisa dilakukan untuk keperluan Pemerintahan Desa.

Penyakit ketiga, dalam konteks pertemuan antara pengakuran atas desa dan kebutuhan (birokrasi) penyelenggaraan Negara di tingkat desa, draf ini juga masih gagal mengakomodasi keberagaman yang menjadi keniscayaan dalam tatanan sosial-budaya yang ada di Indonesia. Seperti telah disinggung, draft ini tetap menganut default model, yakni model tunggal bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Jika dicermati lebih jauh maka versi terakhir RUU Desa ini (versi Juli 2011), yang konon digodog langsung di bawah pengawasan Menteri Dalam Negeri, jauh lebih mundur dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (versi Desember 2010) yang sempat beredar luas.

Dalam pada itu, naskah RUU Desa versi DPD jauh lebih maju, dalam arti cukup memperjelas hal-hal yang berkaitan aspek rekognisi dan azas subsidiaritas dalam penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemerintah Desa. Namun, menurut pandangan saya, yang agak masih kurang tegas adalah soal ruang (otonomi) desa atau disebut dengan nama lain itu, atau apa yang disebut sebagai desa adat dalam RUU Desa versi DPD RI ini. Khususnya dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan Negara di Tingkat Desa.

Pengaturan tentang Pemerintahan Desa dalam RUU Desa versi DPD juga mengindikasikan, menurut permahaman saya, adanya satu sistem pemerintahan desa sebagai default model. Dengan kata lain, keberagaman dalam ‘penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat desa atau disebut dengan nama lain’, yang sejatinya sebagai konsekwensi logis dari pengakuan atas keberadaan dan kemampuan desa-desa adat itu dalam menyelenggarakan pemerintahan belum benar-benar tertampung. Bahkan, bukan tidak mungkin, dengan pengaturan ala RUU Desa versi DPD RI ini akan terjadi ‘persaingan peran’ antara ‘desa dinas’ (desa yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemerintahan desa) versus desa adat, sebagaimana yang ‘lamat-lamat’ terjadi di daerah-daerah yang telah menerapkan dual system ini.

 

Jalan Alternatif ke depan: Penyelenggaraan Pemerintahan Nasional di tingkat Desa

Konsep default village yang ada dalam kedua RUU Desa yang beredar saat ini, sebagaimana juga terjadi dalam kebijakan-kebijakan sebelumnya, hampir dapat dipastikan tidak bisa diterapkan secara optimal. Maka, harus ada upaya serus untuk keluar dari permasalahan ini. Utamanya adalah dengan berpaling pada keberagaman desa itu sendri!

Hendak dikatakan di sini bahwa, pada dasarnya, macam-macam tipe desa yang ada itu seharusnya bisa menjadi pilihan-pilihan yang terbuka dalam menyusun kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia itu sendiri. Mengapa tidak?

Berbeda sedikit dengan usulan Tim Peneliti FPPD yang masih memberi ruang bagi kehadiran default village, saya mengusulkan dalam kebijakan yang bersangkutan (baca: UU tentang Desa), diakomodasi 3 (tiga) pilihan tentang pengaturan format mengenai desa. Masing-masing adalah (1) penyelenggaraan system pengurusan hidup bersama yang berbasis pada sistem organisasi adat yang ada (self governing community); (2) system desa administrative (local state government); dan (3) system desa otonom (local self government).

 

Sekedar pembanding, Tim Peneliti FPPD mengusulkan, Pertama, UU membuat skema yang jelas tentang “default village” dan “optional village”, seperti halnya UU memberi kesempatan bagi daerah untuk mengubah desa menjadi kelurahan. Kedua, optional village terdiri dari tiga: desa nasional (default village) yang mempunyai otonomi; desa adat yang tidak usah menjadi desa nasional; dan desa administratif (kelurahan). Dan ketiga, UU memberi “kebebasan” kepada daerah untuk memilih salah satu bentuk desa yang paling cocok.

Benar apa yang dikemukakan oleh Tim Peneliti FPPD, pemilihan atas satu tipe tergantung pada keputusan daerah dan masyarakat setempat. Berdasarkan kenyataan lapangan yang ada. Untuk itu, pemerintahan UU nasional sebaiknya memberikan gambaran yang cukup memadai tentang karakter dan disain kelembagaan masing-masing tipe/opsi, serta memberikan kesempatan transisional, misalnya sekitar dua tahun, bagi daerah untuk memilih opsi yang tepat.

Penyelenggaraan masing-masing pilihan akan berbeda satu sama lainnya, terutama yang menyangkut tiga hal penting: (a) nomenklatur atau istilah-istilah desa dan lembaga-lembaga lokal; (b) kewenangan desa, di mana desa-desa di Luar Jawa mempunyai tradisi yang kuat dalam hal kewenangan peradilan adat; dan (c) struktur dan organisasi pemerintahan desa. Semua ini dipengaruhi oleh sejarah, budaya dan adat setempat yang sangat beragam.

Pilihan pada model pertama yang saya ajukan adalah implementasi penuh dari azas rekognisi (pengakuan dan penghormatan terhadap hak asal-usul desa yang bersangkutan; oleh karenanya desa mempunyai kewenangan asal-usul yang menyangkut system social dan budaya, system politik dan hukum melalui institusi demokrasi komunitarian (musyawarah); serta pengaturan penguasana sumber-sumber agraria yang menjadi basis material susunan asli ini. Implikasi lain dari pilihan ini adalah desa mengelola urusan-urusan masyarakat yang berskala local; keberadaan relative otonom dan yang lepas (di luar) struktur birokrasi Negara; memperoleh tugas-tugas administrasi dari Negara yang sangat terbatas sifatnya; meski tidak tertutup kemungkin untuk tetap menerima aliran dana Negara melalui berbagai mekanisme keuangan yang ada sebagai implikasi keberadaan desa sebagai bagian dari Negara itu sendiri (bandingkan dengan Sutoro Eko, 2010).

Pilihan kedua adalah model desa Administratif, atau sebutan lainnya adalah desa korporatis (local state government). Menurut Sutoro Eko (2010), desa administrative adalah unit birokrasi sebagai kepanjangan tangan negara di tingkat local. Azas yang berlalu dalam model ini adalah delegasi atau tugas pembantuan. PAda model ini Desa menjalankan tugas-tugas administratif dan pelayanan yang ditugaskan pemerintah. Implikasinya adalah desa tidak mempunyai institusi demokrasi dan tidak ada otonomi. Untuk menyelenggarakan kegiatannya desa administrative menerima dana belanja aparatur dari pemerintah.

Model yang ketiga adalah model desa otonom, atau sering pula disebut sebagai (local self government), atau sering disebut dengan daerah otonom tingkat III atau Desa Swapraja. Menurut Sutoro Eko (2010), desa otonom adalah unit pemerintahan lokal otonom yang berada dalam subsistem pemerintahan NKRI. Status desa tidak ubahnya seperti daerah otonom. Dalam model ini pemerintah memberikan desentralisasi (penyerahan) urusan-urusan menjadi kewenangan desa. Sebagai daerah otonom desa juga mempunyai institusi politik demokrasi modern (elektoral dan perwakilan). Pemerintah wajib mengalokasikan (alokasi) anggaran untuk membiayai pelaksanaan kewenangan/urusan. Perangkat desa pun berhak untuk jadi PNS.

Meskipun undang-undang mengizinkan oparasionalisasi hak-hak desa secara beragam, tetap harus ada standar-standar yang berlaku umum. Undang-undang sebaiknya juga menjunjung standar universal yang harus ada dalam setiap opsi. Dengan demikian, apapun pilihannya nanti, desa harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, pluralisme, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Nilai-nilai universal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya feodalisme dalam tata pemerintahan desa.

 

Desa tidak hanya sekedar Pemerintahan Desa

Labih dari itu, yang lebih penting adalah bahwa desa, atau yang disebut dengan berbagai nama lain di seantero negeri, secara sosiologis, yang kemudian menjadi sudut pandang konstitusi, tidaklah sekedar pemerintahan desa. Maka, kebijakan dan regulasi tentang desa ke depan harus lebih dari sekedar ‘pemerintahan desa’ itu. Seperti telah disebut di awal tulisan, kebijakan dimaksud haruslah mengarah pada realisasi pengakuan atas hak asal-usul yang melihat desa baik sebagai persekutuan sosial an budaya; desa sebagai persekutuan hukum, politik, dan pemerintahan; dan desa sebagai persekutuan ekonomi (sebagai ekspresi dari penguasaan desa atas sumber-sumber kehidupan yang menjadi ulayatnya.

Ingin dikatakan di sini bahwa kita butuh kebijakan (dan regulasi) yang mampu ‘menyembuhkan Indonesia’. Setidaknya ada tiga simpul utama yang perlu dipedomani. Pertama, pengakuan ‘otonomi desa’ vis a vis negara sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi. Hal ini berarti pengakuan terhadap 4 elemen utama desa. Kedua, kebiajakn baru tersebut haruslah mengimplementasikan semboyan bhinekal tunggal ika yang menjadi semboyan negara itu ke dalam sistem sosial, budaya, hukum, dan politik (termasuk dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan). Ini berari, seperti telah dibahas di atas, perlu pengakomodasian sistem pemerintahan dan pembangunan yang beragam. Dan ketiga, terbukanya ruang partisipasi bagi warga negara untuk turut serta menentukan jalur tarnsformasi sosial yang niscaya harus dilakukannya (baik karena sebab-sebab lokal, nasional, dan global). Dalam kontek ini Negara, melalui kebijakan dan eegulasi yang ada, membantu menunjukkan opsi-opsi yang bisa ditempuh untuk ‘menyelematkan hidup rakyat’.

Dengan simpul-simpul itu, kita ingin merevitalisasi desa sebagai ‘modal sosial’ dalam menyongsong masa depan yang (bakal) tidak mudah itu. Baik karena factor-faktor local, nasional, dan global. Kedua, memfungsikan ‘sistem pengurusan hidup bersama di tingkat desa’ sebagai bagian dari penyelenggaraan ‘sistem pemerintahah nasional’. Dan ketiga, kebijakan baru dimaksud dimaksudkan juga untuk mengkonsolidasi kembali sistem tenurial ‘yang amburadul’ dan ‘menyingkarkan hak-hak masyarakat adat’ melalui pengakuan hak-hak asali desa sebagai dasar bagi ‘pembaruan desa’ cq. ‘reforma agraria’, sebagaimana telah diamanatkan dalam TAP MPR IX/2001.

 

Penutup

Bahkan keledaipun tak mau terperosok dua kali ke dalam lubang yang sama. Begitu kata-kata bijak mengajarkan. Maka, jika saja RUU Desa yang ada saat ini yang nantinya disahkan tanpa perubahan yang mendasar, bukankah ini dapat kita katakan sebagai solusi dari kaum keledai?

Maka, keberanian untuk mengubah cara pandang adalah suatu keniscayaan.

Jelas ini pekerjaan yang tidak kecil. Tetapi berdosa besar jika tidak berkehendak melakukannya. ***

 

Bahan Bacaan

  • Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Departemen (sekarang Kementerian) Dalam Negeri, 2007. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Desa.
  • Jaweng, Robert Endi, 2011. “Desa Menuntut Tekognisi Negara”, dalam Harian Kompas, Tanggal 10 Desember 2011.
  • Koentjaraningrat, 1970. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Djambatan.
  • Mahardika, Timur, 2001. Strategi Tiga Kaki. Dari Pintu Otonomi Daerah Mencapai Keadilan Sosial. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.
  • Marzali, Amri, (dalam proses penerbitan). “Klasifikasi Tipologi Komunitas Desa di Indonesia”. Sebuah tulisan yang dipersiapkan untuk sebuah buku yang masih dalam proses penerbitan.
  • Melalatoa, Junus., 1997. Sistem Budaya Indonesia. Jakarta: Kerjasama Fakultas Ilmu Sosial da Ilmu Politik Universitas Indonesia dan Penerbit Pamator.
  • Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995. Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945. Jakarta: Sekretarian Negara Republik Indonesia.
  • Slamet, Ina. E., 1965. Pokok-pokok Pembangunan Masjarakat Desa. Sebuah Pandangan Anthropologi Budaya. Jakarta: Bharata.
  • Soemano, H., et.al., eds., 1980. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Proses Kelahirannya. Jakarta: Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia.
  • Zakaria, R. Yando, 2000. Abih Tandeh. Masyarakat Desa di Bawah Rezim Orde Baru. Jakarta: ELSAM.
  • Zakaria, R. Yando, 2004. Merebut Negara. Beberapa Catatan Reflektif tentang Upaya-upaya Pengakuan, Pengembalian dan Pemulihan Otonomi Desa. Yogyakarta: Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria (KARSA) dan Lapera Pustaka Utama.

 

R. Yando Zakaria
r.y.zakaria@gmail.com

Alamat
Dusun Jambon, RT 05/RW 23, Desa Trihanggo, Gamping
Sleman Yogyakarta 55291

 

Tinggalkan komentar, tanggapan, atau kritik untuk tulisan di atas. Kami berhak tidak menampilkan dan atau menghapus komentar jika tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau menyinggung SARA. Keberatan, laporan aduan maupun sanggahan tentang artikel yang kami tayangkan silakan dikirim melalui Form Pengaduan atau ke alamat email redaksi.

Tinggalkan Komentar

Cindelaras Media © 2010