Syarat Sertifikasi Halal UMKM dan Bagaimana Cara Mengurus

Bagi para pelaku UMKM di Indonesia, sertifikasi halal bukan hanya soal label semata, tapi juga kepercayaan konsumen, peningkatan penjualan, serta jaminan keamanan produk.

Syarat Sertifikasi Halal UMKM dan Bagaimana Cara Mengurus

Sayangnya, masih banyak UMKM pemula yang belum tahu syarat sertifikasi halal UMKM, cara mendaftarnya, dan bagaimana prosedur lengkapnya.

Padahal, pemerintah saat ini sudah menyediakan layanan daftar sertifikat halal online gratis untuk pelaku UMKM. Desa Merdeka kali ini akan membahas tuntas semua hal tersebut secara lengkap dan mudah dipahami.

Baca Juga : Cara Membuat Izin Usaha Home Industri untuk UMKM Naik Kelas

Mengapa Sertifikasi Halal Penting untuk UMKM?

Apakah UMKM harus punya sertifikat halal? Yap. Betul sekali. Sertifikasi halal menjadi salah satu kunci keberhasilan bisnis kuliner dan produk konsumsi.

Masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim sangat memperhatikan kehalalan produk yang dikonsumsinya. Tanpa sertifikat halal, banyak konsumen yang ragu membeli produk meskipun kualitasnya bagus.

Lebih jauh lagi, memiliki sertifikasi halal dapat membuka peluang kerjasama dengan ritel besar, ekspor, serta ikut serta dalam program pemerintah dan pameran nasional.

Hal ini membuktikan bahwa sertifikasi halal adalah investasi penting untuk keberlangsungan UMKM. Apalagi kini ada cara mendapatkan sertifikasi halal secara online yang lebih mudah dan cepat.

Permasalahan yang Sering Dihadapi UMKM dalam Sertifikasi Halal

Banyak UMKM merasa proses pengurusan sertifikasi halal rumit, memakan waktu, dan mahal. Akibatnya, mereka memilih untuk menunda atau bahkan tidak mengurus sama sekali.

Padahal, ketidaktahuan akan prosedur dan syarat sertifikasi halal UMKM sering kali jadi penghambat utama.

Masalah lainnya adalah minimnya pendampingan teknis dan kurangnya informasi tentang cara mendaftar sertifikat halal MUI online. UMKM juga khawatir tentang bahan baku, proses produksi, dan dokumen yang harus disiapkan.

Syarat Sertifikasi Halal UMKM dan Bagaimana Cara Mengurus

Setelah tahu bagaimana pentingnya sertifikasi halal UMKM tentunya kamu juga penasaran ppa saja persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal? Berikut adalah persyaratan sertifikasi halal yang wajib kamu tahu sebelum mengurusnya.

1. Produk Tidak Berisiko atau Menggunakan Bahan Halal

Syarat sertifikasi halal UMKM yang pertama adalah produk harus bebas dari unsur haram seperti babi, alkohol, dan turunannya.

Selain itu, pelaku usaha perlu memastikan seluruh bahan baku berasal dari sumber yang halal dan dapat ditelusuri kehalalannya.

2. Proses Produksi Halal dan Higienis

Tidak ada pencampuran alat antara bahan halal dan haram, serta mengikuti standar kebersihan. Tempat produksi harus terbebas dari najis.

Syarat mengajukan sertifikat halal
Syarat mengajukan sertifikat halal - Proses produksi halal dan higienis

Kamu juga harus memastikan jika pralatan yang digunakan tidak boleh dipakai bergantian untuk produk non-halal tanpa disucikan terlebih dahulu.

3. Memiliki Dokumen Legalitas Usaha

Persyaratan sertifikat halal yang harus kamu pastikan selanjutnya adalah bisnismu punya legalitas usaha. Seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), KTP pelaku usaha, dan NPWP jika ada.

Dokumen ini diperlukan sebagai syarat administratif agar usahamu diakui secara hukum dan layak mengajukan sertifikasi halal.

4. Pendaftaran Melalui SIHALAL

Untuk mendapat sertifikat halal, UMKM wajib mendaftar lewat situs resmi SIHALAL milik BPJPH. Proses pendaftaran ini bisa dilakukan secara mandiri secara online melalui website https://ptsp.halal.go.id.

5. Mengikuti Pelatihan dan Pengisian Dokumen SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal)

Yang tidak kalah penting dalam memenuhu syarat sertifikasi halal UMKM adalah ikut pelatihan dan pengisian dokumen SJPH. Dokumen ini mencakup daftar bahan, proses produksi, hingga pengawasan internal.

Pelaku usaha juga harus menunjuk minimal satu orang Penanggung Jawab Halal (PJH) untuk mengawasi implementasi SJPH dalam operasional sehari-hari.

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk UMKM

Penasaran bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal untuk UMKM? Berikut ini adalah tahapan yang dapat diikuti oleh pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikat halal secara resmi.

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Cara mendapatkan sertifikat halal gratis yang pertama adalah menyiapkan dokumen. Dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), daftar produk yang dijual, serta bahan baku yang digunakan.

Sertakan juga uraian proses produksi secara detail dan foto lokasi usaha, termasuk tempat penyimpanan dan peralatan produksi.

2. Daftar Melalui Website SIHALAL

Buat akun melalui situs resmi SIHALAL milik BPJPH (https://ptsp.halal.go.id/) untuk daftar sertifikat halal online gratis dan ikuti alur pendaftaran yang tersedia di platform tersebut.

Pilih jenis layanan sertifikasi halal yang sesuai, apakah melalui jalur gratis (self-declare) atau reguler (berbayar).

3. Isi Formulir dan Unggah Dokumen Pendukung

Cara membuat sertifikat halal selanjutnya adalah dengan mengisi form lalu meng-upload. Lengkapi data usaha dan produk secara detail di formulir online yang tersedia di platform SIHALAL.

Pastikan semua file dokumen diunggah dalam format yang diminta dan terlihat jelas agar tidak menghambat proses verifikasi.

4. Verifikasi dan Pemeriksaan oleh LPH

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan audit sederhana ke lokasi usaha untuk memastikan kehalalan proses produksi.

Pemeriksaan ini meliputi penelusuran bahan baku, kebersihan alat, dan sistem pengelolaan bahan halal yang digunakan.

5. Fatwa Halal dari MUI untuk Sertifikat Halal

Setelah hasil pemeriksaan LPH diserahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan sidang untuk menetapkan status kehalalan produk.

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk UMKM
Logo halal MUI

Jika tidak ditemukan pelanggaran, MUI akan mengeluarkan fatwa halal sebagai dasar penerbitan sertifikat.

6. Penerbitan Sertifikat oleh BPJPH

Jika semua proses telah disetujui, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerbitkan sertifikat halal resmi.

Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang selama pelaku usaha tetap menerapkan sistem halal yang konsisten.

Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI Online

Pelaku UMKM sekarang bisa mengurus sertifikasi halal dari MUI tanpa ribet, cukup lewat internet pakai platform SIHALAL.

Semua prosesnya bisa dilakukan dari rumah asal ada koneksi internet dan dokumen usaha yang lengkap.

1. Masuk ke Website https://ptsp.halal.go.id/

Buka situs resmi SIHALAL, lalu klik menu "Daftar Baru" untuk mulai proses pendaftaran. Isi data usaha sesuai dengan informasi di NIB (Nomor Induk Berusaha), pastikan nggak ada yang salah ya!

2. Pilih Jenis Sertifikasi Halal

Setelah itu, pilih jenis layanan yang diinginkan. Buat UMKM, paling cocok ambil jalur self-declare alias Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), tanpa biaya dan prosesnya lebih sederhana.

3. Unggah Dokumen Persyaratan Serifikasi Halal

Lengkapi data seputar bahan baku, proses produksi, dan foto tempat usaha dari berbagai sudut. Semua dokumen ini penting sebagai bahan penilaian apakah produk yang dijual benar-benar memenuhi standar halal.

4. Proses Verifikasi dan Audit

Setelah semua dokumen terkirim, biasanya akan ada audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Untuk UMKM, audit ini sering dilakukan secara virtual, jadi nggak perlu takut harus didatangi langsung.

5. Pengambilan Keputusan oleh MUI

Kalau hasil audit dinilai sesuai, MUI akan mengadakan sidang untuk menentukan status kehalalan produk. Kalau semua berjalan lancar, produk bakal dinyatakan halal secara resmi lewat fatwa yang dikeluarkan.

5. Penerbitan Sertifikat Halal

Setelah dapat keputusan dari MUI, tinggal tunggu sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH. Sertifikat ini nanti bisa langsung diunduh dari akun SIHALAL yang sudah dibuat sebelumnya.

Daftar Sertifikat Halal Online Gratis untuk UMKM

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM. Program ini bersifat self-declare, artinya pelaku usaha menyatakan sendiri bahwa produknya halal dan tidak berisiko tinggi. Berikut ketentuannya:

  • UMKM harus memiliki NIB dan termasuk kategori usaha mikro atau kecil.
  • Produk tidak mengandung bahan kritis atau haram.
  • Proses produksi sederhana dan tidak bercampur dengan bahan haram.
  • Tidak sedang dalam proses pengajuan sertifikat halal lainnya.

Pendaftaran dapat dilakukan sepanjang tahun, dan kuota terbatas sesuai anggaran BPJPH. Oleh karena itu, penting untuk segera mendaftar sebelum kuota habis.

Tips agar UMKM Lolos Sertifikasi Halal dengan Mudah

Mengurus sertifikat halal memang kelihatan ribet di awal, tapi kalau tahu caranya, semua bisa dilalui dengan lancar.

Buat pelaku UMKM yang sedang mempersiapkan sertifikat UMKM, berikut beberapa tips jitu supaya prosesnya lebih mudah dan cepat lolos.

1. Pastikan Semua Bahan Sudah Terjamin Halal

Gunakan bahan baku yang sudah jelas kehalalannya, bisa dari supplier bersertifikat halal atau dari brand yang terpercaya.

Kalau ragu, mending cari bahan alternatif yang lebih aman daripada nekat pakai yang statusnya belum jelas.

Ini penting banget karena salah satu persyaratan sertifikat halal adalah bahan tidak mengandung unsur haram atau najis.

2. Dokumentasi Proses Produksi dengan Rapi

Buat catatan tertulis tentang alur produksi dari awal sampai akhir, termasuk bahan masuk, proses pengolahan, sampai produk jadi.

Dokumentasi proses produksi dengan rapi agar cepat mendapat sertifikat halal

Kalau perlu, tambahkan foto atau video proses supaya makin jelas waktu verifikasi. Langkah ini memudahkan saat tim audit dari LPH menilai kejelasan proses dalam cara mengurus sertifikasi halal.

3. Ikuti Pelatihan atau Pendampingan Sertifikasi Halal

Sekarang banyak kok pelatihan gratis dari dinas, komunitas UMKM, atau lembaga halal yang bisa diikuti secara online maupun offline.

Pelatihan ini bakal bantu banget memahami alur pengajuan, apa saja yang harus disiapkan, dan dokumen apa yang wajib ada.

Khusus yang ikut program sertifikat halal gratis (SEHATI), pendampingan biasanya sudah termasuk dalam paket bantuannya.

4. Periksa Peralatan Produksi

Pastikan semua alat masak, wadah, dan peralatan lainnya hanya digunakan untuk produk halal saja. Kalau sebelumnya pernah dipakai untuk produk non-halal, harus dicuci dan disucikan dulu sesuai aturan.

Kontaminasi alat adalah salah satu faktor yang bikin UMKM bisa gagal lolos sertifikat halal, jadi jangan dianggap sepele, ya!

5. Aktif Berkomunikasi dengan Pendamping Halal

Kalau ikut jalur self-declare dalam program sertifikat halal gratis, biasanya akan ada pendamping halal yang siap membantu. Jangan sungkan buat tanya, bahkan untuk hal yang kelihatannya kecil.

Semakin aktif bertanya dan konsultasi, makin minim risiko salah langkah dalam proses cara mengurus sertifikasi halal.

Saatnya UMKM Naik Kelas - Pelajari Syarat Sertifikasi Halal UMKM dan Cara Mendapatkannya

Sertifikasi halal UMKM bukan hanya kewajiban, tapi juga peluang untuk berkembang. Di era digital ini, cara mendapatkan sertifikasi halal sudah jauh lebih mudah dan bahkan gratis.

Dengan memahami syarat sertifikasi halal UMKM, cara mengurus sertifikat halal MUI online, dan memanfaatkan program daftar sertifikat halal online gratis, para pelaku usaha kini bisa membawa bisnisnya ke tingkat lebih tinggi.

Jangan tunda lagi, karena sertifikat halal adalah salah satu bentuk ikhtiar terbaik dalam menjaga amanah konsumen dan keberkahan usaha. Yuk, daftar sekarang dan jadikan usahamu halal, aman, dan siap bersaing di pasar lokal maupun global.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url