Tempat Gadai Sertifikat Rumah Perorangan Finance dan Bank

Tempat Gadai Sertifikat Rumah Perorangan - Jika Anda sedang membutuhkan uang dan penghasilan bulanan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut, salah satu cara yang bisa Anda lakukan ialah dengan pinjam uang gadai sertifikat tanah atau barang berharga lainnya.

Tempat Gadai Sertifikat Rumah Perorangan Finance dan Bank
Tempat Gadai Sertifikat Rumah Perorangan Finance dan Bank

Untuk pinjaman sertifikat rumah cepat cair pun banyak sekali pihak bank dan finance lainnya yang menyediakan. Tentunya dengan jumlah penawaran bunga yang berbeda-beda. Tinggal Anda saja yang harus selektif dalam memilih tempat gadai sertifikat rumah perorangan.

Selain memperhatikan jumlah bunga, tentunya Anda juga harus memastikan jika tempat pinjam uang gadai sertifikat tanah tersebut mempunyai legalitas dan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan  Asuransi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Baca Juga : Cara Gadai Laptop di Pegadaian Tanpa Kwitansi Berikut Syarat Gadai Laptop

Inilah Lembaga Tempat Gadai Sertifikat Rumah Perorangan Bank dan Non Bank

Di lapangan, gadai surat tanah jauh lebih aman jika memilih di bank. Akan tetapi tidak lantas lembaga keuangan non-bank tidak aman. Di bawah ini ialah beberapa tempat gadai sertifikat rumah perorangan yang bisa Anda pilih ketika ingin menggadaikan sertifikat tanah.

1. Pinjaman dengan Sertifikat Tanah di Bank

Rekomendasi tempat gadai sertifikat rumah perorangan yang pertama ialah di bank. Dalam dunia perbankan, pinjam uang gadai sertifikat tanah masuk dalam produk Kredit Multiguna (KMG). KMG ini bisa memberi plafon kredit sampai Rp. 1 miliar sesuai dengan appraisal bank dengann tenor yang bervariasi. Antara 1 - 10 tahun.

Cara Pinjam Uang di Bank dengan Sertifikat Tanah

Bagaimana cara pinjam uang di bank dengan sertifikat tanah? Tentunya Anda harus mematuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak tempat gadai sertifikat rumah perorangan ini. Adapun syarat-syaratnya antara lain:

  • Minimum pendapatan bulanan Rp4 juta
  • Usia minimum 21 tahun, usia maksimum 65 tahun
  • Warga negara Indonesia atau pemegang KITAS, karyawan, pengusaha, dan profesional
  • Mengisi Dokumen Pelengkap Syarat Pengajuan KMG yang meliputi:

    1. Form aplikasi kredit
    2. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
    3. Pas Foto Terbaru Pemohon & Pasangan
    4. Slip Gaji Asli Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
    5. Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap
    6. Fotokopi Tabungan/Giro di Bank BTN/Bank Lain Minimal 3 Bulan Terakhir
    7. Fotokopi SPT Pph PS 21 untuk Kredit >50 juta s/d 100 juta
    8. Fotokopi NPWP untuk Permohonan Kredit > 100 juta
    9. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya, SIUP, TDP, & SITU
    10. Fotokopi Izin Praktik
    11. Fotokopi SHM/SHGB/IMB

Setelah semua dokumen persyaratan sudah Anda lengkapi, pihak bank akan segera memproses pengajuan aplikasi Kredit Multiguna Anda selama 7-14 hari kerja. Seperti halnya produk pinjaman lainnya, tentu ada biaya pinalti jika Anda telat membayar angsuran per bulannya.

Biaya pinalti yang harus Anda bayar yaitu biaya pinalti keterlambatan sebesar 1,5% dari angsuran bulanan. Sedangkan biaya pinalti pelunasan di awal sekitar 1% dari sisa plafon kredit. Bagaimana? Anda ingin menggadaikan sertifikat tanah di bank setelah tahu cara dan syarat-syaratnya?


2. Surat Tanah Bisa Digadaikan di Pegadaian

Rekomendasi gadai sertifikat rumah perorangan setelah bank ialah Pegadaian. Memang, dulu Pegadaian cuma menerima gadai barang bergerak seperti gadai emas atau kendaraan. Namun saat ini surat tanah bisa digadaikan di pegadaian juga lho.

Inilah Lembaga Tempat Gadai Sertifikat Rumah Perorangan Bank dan Non Bank
Surat Tanah Bisa Digadaikan di Pegadaian

Pencairan kredit pada nasabah mencapai limit maksimal 50.000.000 sesuai dengan kebutuhan calon debitur bukan tergantung dari perkiraan penilaian harga tanah. Urusan tenor, pinjaman jaminan akta tanah di pegadaian memiliki 3 pilihan penawaran. Anda bisa memilih tenor 3 tahun, 4 tahun, atau 5 tahun.

Syarat Menggadaikan Sertifikat Tanah di Pegadaian 

Bagaimana dengan syarat menggadaikan sertifikat tanah di pegadaian? Syaratnya cukup mudah. Yakni minimal Anda harus berusia 21 tahun ketika melakukan pengajuan dan maksimal usia 64 tahun ketika kredit berakhir.

Selain itu Anda juga harus mempersiapkan kelengkapan dokumen yang meliputi fotokopi KTP, membawa sertifikat tanah asli yang menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah, IMB, dan fotokopi pembayaran PBB terakhir.

Prosedur Pinjam Uang Gadai Sertifikat Tanah ke Pegadaian

  • Datang ke kantor Pegadaian terdekat dengan membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir.
  • Setelah persyaratan sudah lengkap, pihak Pegadaian akan menaksir berapa nilai jual dari rumah yang digadaikan.
  • Apabila disetujui, dana pinjaman akan cair dalam jangka waktu 1-5 hari kerja, tergantung dari besaran nominal yang Anda pinjam.
  • Dana pinjaman bisa diambil secara tunai maupun ditransfer langsung ke rekening pribadi debitur.


3. Pinjaman dengan Sertifikat Tanah di Rahn Tasjily Tanah

Rahn Tasjily Tanah ialah pembiayaan gadai rumah syariah yang diberikan untuk masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah dan HGB. Plafon kredit pada tempat gadai sertifikat rumah perorangan berbasis syariah ini menawarkan pinjaman mulai Rp1.000.000 hingga Rp200.000.000.

Syarat Gadai Rumah Syariah di Rahn Tasjily Tanah

Yang harus Anda penuhi dan siapkan ketika menggadaikan sertifikat tanah di rahn tasjily tanah antara lain:

  • KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
  • Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  • Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
  • Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
  • Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  • Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  • Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
  • Profesional non formal, tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.
  • Ketika Anda menggadaikan jaminan pinjaman berupa tanah produktif yang bisa digunakan untuk bertani, berkebun, dan berternak, maka tanah tersebut harus berada pada struktur tanah yang mudah dijangkau. Pastikan tanah tersebut bukan tanah bermasalah dan tidak sedang menjadi jaminan pinjaman pihak lain. 
  • Sedangkan ketika Anda menggadaikan sertifikat tanah berupa tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, maka harus memenuhi unsur di bawah ini:
  • Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
  • Bukti bayar PBB tahun terakhir.
  • Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
  • Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Bukan jalur hijau.
  • Tidak dalam sengketa hukum.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Baca Juga : Investasi 100 Ribu Hasilkan Jutaan Rupiah - Kenapa Tidak?

4. Pengajuan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah di Leasing

Selain bank dan pegadaian, tempat gadai sertifikat rumah perorangan yang bisa Anda pakai ialah Leasing atau Sewa Guna Usaha (SGU). Yang harus Anda ketahui, bunga dari Leasing ini sedikit lebih tinggi dari bank atau pegadaian. Plafon kredit pun lebih kecil persentasenya sekitar 70% dari nilai agunan Anda.

Pengajuan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah di Leasing

Jenis Biaya di Leasing untuk Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Jika Anda melakukan pinjam uang gadai sertifikat tanah di leasing, ada beberapa biaya yang harus Anda bayarkan. Ketentuan besaran biaya bergantung pada masing-masing perusahaan leasing. Berikut jenis biayanya:

  • Biaya administrasi
  • Biaya asuransi jiwa dan kebakaran (premi asuransi dan polis)
  • Biaya provisi
  • Biaya KJPP
  • Biaya notaris

Penutup - Tempat Gadai Sertifikat Rumah Perorangan Finance dan Bank

Ada beberapa lembaga keuangan yang bisa Anda gunakan ketika sedang mencari tempat gadai sertifikat rumah perorangan. Antara lain bank, pegadaian, gadai rumah syariah Rahn Tasjily Tanah dan leasing. Tentunya mereka mempunyai syarat dan cara gadai sertifikat tanah masing-masing.

Selain itu, pastikan juga lembaga keuangan pinjaman agunan sertifikat yang Anda pilih terdaftar di OJK dan APPI agar lebih aman dalam bertransaksi. Untuk informasi seputar bunga dan pinalti yang harus Anda bayar silakan bertanya langsung pada pihak tempat gadai sertifikat rumah perorangan masing-masing.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url